Dalam kehidupan yang kita jalani sejauh ini, kita sadar bahwa dibutuhkan adanya interaksi antar manusia. Hal ini mutlak ada karena merupakan bagian dari diri setiap manusia sebagai makhluk sosial. Dalam menjalankan interaksi tersebut, tidak terlepas dari adanya hukum kausalitas (sebab-akibat). Hukum tersebut tidak hanya mengikat secara satu sisi kehidupan manusia saja, melainkan juga mengikat secara keseluruhan. Termasuk pula di dalamnya segi-segi kejiwaan.
Di samping itu, proses keterikatan dari hukum ini pun tidak hanya untuk segi eksternal saja atau internal saja. Tetapi mengikat antara keduanya. Segi eksternal manusia dapat mempengaruhi segi internalnya. Serta demikian pula sebaliknya. Kita pun pada akhirnya tidak bisa menyangkal akan keberadaan hal ini.
Dalam tataran kenyataannya penerapan hukum ini dapat kita temukan dalam cara-cara manusia berinteraksi satu dengan yang lain. Atau yang lebih besar dengan masyarakat. Ketika seseorang melakukan sebuah perbuatan yang-oleh sebagian besar- dianggap baik, maka dia akan memperoleh hal yang serupa. Namun jika seseorang melakukan perbuatan buruk, maka dia pun akan mendapat hal sama, yaitu keburukan. Hal tersebut sangat diyakini keberadaannya. Tak jarang pada kemudian waktu sang pelaku kebajikan atau keburukan dicap sebagai pahlawan atau penjahat.
Namun terdapat sebuah kejanggalan yang muncul dari anggapan yang diberikan oleh masyarakat yang notabene tidak menimbang keberadaan waktu. Semisal, orang yang melakukan tindak kekerasan akan dianggap sebagai penjahat selamanya. Anggapan-anggapan seperti ini ternyata tidak pernah memperhatikan adanya penyebab yang mendasari sang pelaku sampai tega menjalankan perbuatan tersebut. Mungkin dalam contoh kasus dapat digambarkan seperti ini: Arini adalah seseorang yang tidak begitu berpengaruh dalam masyarakat. Bahkan masyarakat tidak pernah peduli akan apa yang dikerjakan oleh Arini. Hal tersebut disebabkan oleh status pekerjaan yang dimilikinya. Arini adalah seorang pembantu rumah tangga di sebuah keluarga kaya.
Suatu saat Arini terjebak dalam keadaan bahaya. Dia didatangi oleh sang majikannya, yang hendak memperkosanya. Segala upaya yang dikerahkan Arini ternyata tidak membawa hasil. Dia pun hampir kehilangan kehormatannya akibat kegagalan perlawanan yang dia berikan. Akhirnya tanpa disadari Arini memegang sebuah benda tajam, yang kemudian langsung ditancapkan ke perut sang majikan. Sang majikan pun tewas. Dan secara serta merta, Arini mendapat gelar barunya sebagai “pembunuh”.
Pascakejadian yang sudah berlangsung lama, rupanya membawa dampak yang berkepanjangan bagi Arini. Akibat gelar yang telah didapatnya, Arini semakin dikucilkan. Semakin lama berinteraksi dengan masyarakatnya malah menjadikannya kehilangan posisi di sekitarnya. Sebuah ketidakadilan yang membabi-buta, tanpa mau menelaah kembali apa yang telah terjadi.
Dalam kasus lain yang berskala lebih besar, dapat kita jumpai adanya anggapan-anggapan yang sangat memihak. Seperti yang telah terjadi di beberapa wilayah di
Penilaian sepihak ini tidak akan menimbulkan masalah apabila tidak diungkap secara besar-besaran. Namun yang terjadi tidak seideal yang ada dalam pikiran. Pihak pelawan semakin terdesak disebabkan banyaknya pemberitaan sangat berpihak yang dilontarkan oleh media baik dalam maupun luar negeri. Pencitraan yang dibangun oleh media tersebut mampu “membius” masyarakat. Bahkan hingga pada masyarakat yang notabene memiliki persamaan dengan “sang penjahat”, dengan serta merta pula ikut menghakimi dengan istilah “teroris”.
Hal tersebut tidak tanggung-tanggung. Dengan berdalih di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM), tanpa disadari mereka sebenarnya sudah melakukan sebuah pelanggaran HAM juga.
Dari dua kasus di atas, persoalan yang dilematis tampaknya menjadi sebuah keniscayaan. Orang kebanyakan cenderung untuk lebih mengikuti model penilaian secara sepihak. Hal ini tidak salah, disebabkan dalam benak masyarakat memang sudah tertanam ajaran akan nilai. Tentunya nilai yang memang diyakini secara umum.
Namun keumuman yang terkandung ternyata malah meminggirkan unsur-unsur subyektif. Dengan kata lain, sang pelaku tidak dapat lagi mengungkapkan maksud dari tindakannya, karena memang dia tidak lagi dikondisikan sebagaimana mestinya. Akhirnya, tekanan demi tekananlah yang senantiasa dia peroleh.
Hakikat Kekerasan
Keberadaan kekerasan sebenarnya merupakan wujud adanya kepentingan dari subyek yang melakukannya. Kekerasan dapat muncul akibat adanya dua sebab. Pertama, akibat adanya hal-hal yang dirasa subyek dapat menggangu keberlangsungan keberadaannya. Kedua, akibat adanya hasrat untuk menguasai.[i]
Sebab yang pertama lebih merupakan karakteristik manusia sebagai makhluk dalam secara umum. Artinya dalam diri manusia sendiri terdapat upaya untuk mempertahankan diri ketika berhadapan dengan situasi yang mengancam. Sifat ini juga terdapat pada binatang. Namun terdapat ciri khusus yang membedakan antara manusia dengan binatang, terkait dengan perilaku ini sebagai perilaku binatang. Ciri yang membedakan tersebut tingkat keagresifannya.[ii]
Tingkat keagresifan manusia lebih tinggi jika dibandingkan dengan binatang. Jika pada binatang, tingkat keagresifan yang muncul hanyalah apabila binatang mengalami kondisi yang terdesak. Namun tingkat keagresifan tersebut akan cenderung menurun jika masing-masing binatang yang terlibat konflik menyadari bahwa konflik telah selesai. Artinya perlawanan yang diberikan sudah memberikan hasil.
Berbeda dengan manusia. Pada manusia, reaksi yang dimunculkan tidak sekedar ketika konflik terjadi. Namun juga muncul pascakonflik. Hal ini didasari oleh adanya kemampuan manusia untuk memperkirakan dan membayangkan apa yang akan terjadi. Maka manusia cenderung untuk mempersiapkan diri terhadap konflik yang akan timbul di kemudian hari. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kelebihan harta dibandingkan dengan tetangganya yang miskin, akan cenderung berpikir bahwa suatu saat tetangganya akan merampok hartanya.[iii]
Sebab yang kedua, lebih didasari adanya kepentingan untuk menguasai. Manusia cenderung untuk menempuh tindakan kekerasan jika apa yang dia kehendaki tidak dapat tercapai. Pada skala kecil, hal itu dapat dijumpai pada interaksi antara kedua anak kecil. Salah satu anak memiliki karakteriktik keras. Sang anak memiliki kecenderungan untuk melukai temannya apabila dia tidak dapat memuaskan keinginannya dari temannya. Tindakan terssebut dapat berupa membentak bahkan memukul.
Kembali pada dua kasus di atas. Apa yang terjadi ada Arini dengan apa yang terjadi pada orang-orang yang dituduh sebagai teroris, sesungguhnya merupakan kasus yang sama. Keduanya berada pada posisi sebagai obyek penindasan. Sehingga apa yang mereka lakukan merupakan bentuk perlawanan karena adanya kondisi yang menekan mereka. Hal ini memang tidak lepas sari unsur subyektivitas dari masing-masing. Subyektivitas tersebut akhirnya memang mengundang kontroversi di kalangan individu maupun kelompok yang tidak terlibat dalam kondisi seperti di atas.
Pandangan Kaum Subyektivis
Dalam kacamata kaum subyektivis, apa yang terjadi di atas sebenarnya merupakan persoalan penilaian yang sarat akan kepentingan hasrat dari subyek, baik pelaku maupun pengamat. Dalam hal ini nilai ada karena dia diciptakan oleh subyek. Dengan kata lain, persoalan nilai berakar dalam kehidupan emosional.[iv] Atau dapat dikatakan bahwa nilai dapat dihasilkan sejauh obyek dapat memberikan dasar efektif bagi sentiment nilai.[v]
Namun, berpijak dari teori yang diungkapkan oleh Meinong di atas, maka apa yang sudah dilakukan oleh Arini dan para penyandang julukan “teroris” di atas tidak dapat dikatakan salah secara keseluruhan. Apa yangmereka lakukan merupakan bentuk perlawanan atas ketertindasan yang dialami. Hal ini merupakan suatu pemaknaan subyek terhadap obyek, yang dalam hal ini adalah keadaan.
Sejauh ini, tindak kekerasan bukan merupakan hal yang negatif, selama memiliki dasar tertentu dalam melakukannya. Namun, lagi-lagi patut ditekankan bahwa nilai yang dimunculkan merupakan sentiment psikologis atas suatu kondisi. Orang menganggap apa yang dilakukan oleh Arini adalah sebuah kesalahan yang fatal. Untuk itu dia harus mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. Asumsi ini memang benar disebabkan adanya keyakinan akan system nilai yang sudah ada dalam masyarakat.
System nilai ini memang memiliki posisi yang teramat kuat, disebabkan kehadirannya. Adanya system nilai merupakan sarana pembentuk norma-norma yang ada. Sekaligus pula sebagai sarana penyokong sebuah peradaban.
Walaupun demikian, tetap saja nilai berangkat dari asumsi-asumsi subyektif. Unsur subyektivitas ini dapat menjadi obyektif manakala ia dianut oleh sebuah kelompok. Dalam maksud bahwa obyektivitas tersebut sebenarnya merupakan obyektivitas kelompok.
Namun, asumsi di atas tidak lantas harus mengalahkan adanya asumsi subyektivitas dari setiap individu. Subyektivitas individu ini harus tetap memiliki posisi dalam tata aturan yang berlaku. Bukan untuk menguasai tata aturan, melainkan sebagai bahan pertimbangan apabila terjadi pelanggaran nilai. Seperti apa yang sudah ada dalam dua kasus di atas.
Hal inilah yang harus diperhatikan, sebelum menetapkan sebuah “hukuman” atas pelanggaran nilai. Memang dalam dua kasus di atas, kedua subyek tersebut bersalah. Tetapi harus diperhatikan aspek mengapa peristiwa itu sampai terjadi. Pentingnya pertimbangan ini adalah untuk menjaga segi-segi keadilan. Hingga pada akhirnya dapat menciptakan tata hubungan masyarakat yang damai.
Kesimpulan
Dua kasus kejadian di atas merupakan sebagian persoalan dilematis yang sering terjadi. Keberadaan nilai hingga saat ini pun sangat diwarnai oleh keberpihakan. Keberpihakan dalam nilai menunjukkan bahwa sebenarnya nilai tidak dapat lepas dari adanya unsur-unsur subyektifitas.
Unsur-unsur subyektivitas inilah yang mendukung adanya system nilai. Dia merupakan hasil aktifitas akal manusia dalam menafsirkan apa yang terjadi. Kemudian memunculkan kesan tersendiri, yang mendasari seluruh aktivitas manusia. Dalam hal ini, pada hakikatnya didasari oleh kondisi psikologis. Karena kesan yang diperoleh hanya dapat dicerna oleh subyek melalui keadaan psikologis.
Tindak kekerasan pada dasarnya merupakan tindakan yang buruk. Apalagi sampai pada tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Sang pelaku dapat dikenai sanksi yang sangat berat apabila dia benar-benar melakukannya secara sengaja.
Namun menjadi sebuah pertanyaan jika tindak kekerasan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan diri. Pada kenyataannya, fakta ini tidak diperhatikan. Terlebih pada tataran masyarakat. Masyarakat akan cenderung berasumsi negatif terhadap para pelaku tindak kekerasan. Dengan dalih bahwa dalam masyarakat yang mereka tempati, hanya orang-orang yang tidak memiliki kecacatanlah yang berhak ada. Dengan demikian menegasikan adanya individu yang memang memiliki kecacatan.
Bahayanya adalah bahwa asumsi ini memiliki pengaruh yang sangat kuat. Hingga tidak lagi memperhatikan aspek kebebasan individu. Jika ini terus terjadi serta tidak disadari, maka dapat menimbulkan permasalahan yang lebih besar lagi.
[i] Lihat Erich Fromm. Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia. terj: Imam Mutaqin (
[ii] Ibid. hlm: 142-143
[iii]Ibid. hlm: 273
[iv] Meinong. dalam Risieri Frondizi. Pengantar Filsafat Nilai. terj: Cuk Ananta Wijaya (
[v] Ibid. hlm: 53